LPM
Tentang LPM
Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) :
Ester Juliana Sitohang, S.P, M.Agr
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) adalah unit kerja yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan dan pengendalian kualitas di sebuah institusi atau organisasi.
Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Universitas Teknologi Nusantara (UTN) dibawah kepemimpinan Ibu Ester Juliana Sitohang, S.P.,M.Agr memiliki tugas dalam proses Perencanaan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) mutu Universitas Teknologi Nusantara (UTN). LPM bertanggung jawab untuk mengembangkan dan memperbaiki sistem penjaminan mutu, melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap program akademik dan kegiatan mahasiswa, serta memfasilitasi proses akreditasi dan sertifikasi program studi. LPM memastikan bahwa proses dan hasil kerja yang dihasilkan UTN telah memenuhi standar yang ditetapkan, baik dari segi kualitas maupun keamanan.
Kehadiran LPM dalam sebuah perguruan tinggi adalah sebuah keharusan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDIKTI) yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Permendikti No. 44 tahun 2015 dan No. 50 tahun 2018. LPM harus dapat memastikan agar Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dapat berjalan dengan baik demi terpenuhinya SNDIKTI atau bahkan dapat melampauinya.
Dengan adanya LPM, diharapkan UTN dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualitas kepada masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan dan reputasi UTN di mata publik.
Visi
Misi
Visi
“Menjadi lembaga penjamin unggul dalam penerapan sistem penjamin mutu perguruan tinggi yang unggul, integratif dalam pengembangan keilmuan.”
Misi
- Menetapkan, melaksanakan, mengevaluasi dan meningkatkan standar pendidikan tinggi Universitas Teknologi Nusantara (UTN).
- Mengembangkan dan melaksanakan sistem penjamin mutu akademik yang sesuai dengan keadaan sosial budaya.
- Menyelenggarakan training, konsultasi, pendampingan dan kerjasama di bidang penjamin mutu akademik.
- Memberikan kontribusi positif terhadap nilai tambah Universitas Teknologi Nusantara.